Kronologi Polemik AD/ART PAN

 Kronologi Polemik AD/ART PAN



Kronologi Polemik AD/ART PAN

Para pendiri PAN, yang tergabung dalam Forum Pendiri PAN, secara konsisten menyuarakan bahwa kepengurusan PAN saat ini menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang "bodong" atau tidak sah secara hukum .


Berikut adalah kronologi singkat berdasarkan klaim dari para pendiri partai dan Badan Pembina Aksi Reformasi ( BPAR) :


Kongres II PAN di Semarang (2005): Pada kongres ini, diputuskan kepengurusan baru di bawah Sutrisno Bachir dan dilakukan perubahan AD/ART .


·~Pengubahan Sepihak: Menurut para pendiri, setelah kongres, AD/ART tersebut diubah lagi oleh pihak tertentu tanpa sepengetahuan pimpinan kongres, lalu didaftarkan ke Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kemenkumham) .


· ~Gugatan ke Pengadilan: AD/ART bermasalah ini kemudian digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui Putusan No. 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel (2009), PN Jaksel mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan AD/ART PAN tidak sah .


· ~Upaya Hukum Ditolak: DPP PAN mengajukan banding dan kasasi, namun upaya hukum tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) . Putusan kasasi di MA pada tahun 2007 ini menjadi dasar kuat bagi para pendiri bahwa AD/ART PAN telah kehilangan kekuatan hukum .


· ~Tetap Digunakan: Meskipun telah ada putusan pengadilan yang inkrah, PAN disebut tetap menggunakan AD/ART yang bermasalah tersebut untuk menyelenggarakan kongres-kongres berikutnya (2009, 2015, 2020, 2024) dan mengajukan pengesahan kepengurusan ke Kemenkumham .


Konsekuensi Hukum yang Dikhawatirkan


Para pendiri PAN, seperti Hamid Husein, Hatta Taliwang,  JK dan Badan Pembina Aksi Reformasi, khawatir bahwa dengan menggunakan AD/ART yang telah dinyatakan tidak sah, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh kepengurusan yang sah secara de facto ini menjadi bermasalah secara de jure . Mereka menegaskan bahwa partai ini telah berjalan tanpa landasan AD/ART yang sah secara hukum sejak 2005 .


Bahkan, dalam suratnya kepada Menteri Hukum pada November 2024, Forum Pendiri PAN secara tegas menyebut PAN sebagai "partai ilegal" dan meminta agar Kementerian Hukum tidak lagi menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk kepengurusan PAN hasil kongres setelah tahun 2005 . Mereka berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat bersikap tegas menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "kebohongan dan praktek kecurangan" ini .


Mengapa Partai dengan Status "Bermasalah" Bisa Tetap Berjalan?


Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, dan para pendiri partai pun menyoroti hal yang sama. Berikut analisis dari sudut pandang hukum dan praktik:


1. Asas Praduga Sah (Presumptio Iustae Causa). 

Dalam hukum administrasi, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (dalam hal ini SK Pengesahan dari Kemenkumham) dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya. Selama SK Kemenkumham untuk PAN belum dibatalkan, maka secara formal-administratif partai ini diakui keberadaannya.


2. Konflik Putusan vs. Tindakan Administratif. 

Meskipun ada putusan perdata yang menyatakan AD/ART PAN tidak sah, tampaknya putusan ini tidak serta-merta otomatis membatalkan SK pengesahan yang sudah diterbitkan Kemenkumham. Diperlukan gugatan hukum lebih lanjut, misalnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menggugat SK Kemenkumham itu sendiri.


3. Kekosongan Hukum dan Itikad. 

Situasi ini menciptakan sebuah paradoks: ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun secara administratif partai tetap eksis dan diakui. Para pendiri menyebut bahwa Kemenkumham selama ini dianggap "membiarkan" dan tidak mengambil sikap tegas, yang menurut mereka "merusak sistem hukum pemilu dan demokrasi" .


4. Dukungan Politik yang Kuat. 

PAN adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang solid mengusung Prabowo-Gibran . Dukungan politik yang kuat di level eksekutif dan legislatif kemungkinan besar menjadi faktor yang membuat masalah legalitas ini tidak berdampak secara politis, meskipun secara hukum sedang dipersoalkan.


Kesimpulan

Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda: Apakah ini tidak cacat hukum?

Jawabannya adalah situasi ini menciptakan "cacat hukum" secara materiil, berdasarkan adanya putusan pengadilan yang menyatakan AD/ART PAN tidak sah. Namun, secara formil, PAN masih dianggap sah karena kepengurusannya memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM, dan SK tersebut belum pernah dibatalkan.


Keterlibatan PAN sebagai partai pengusung Prabowo di Pilpres 2024, dengan status yang secara hukum sedang disengketakan seperti ini, memang menjadi ironi dan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di negeri ini. Ini adalah kasus klasik di mana hukum positif berbenturan dengan realitas politik, dan sejauh ini, kekuatan politiklah yang tampaknya lebih dominan.


JK Presiden Republik langit

Komentar

Postingan Populer