Jalan Provinsi di Kota Tangerang Itu Apa?

 Jalan Provinsi di Kota Tangerang Itu Apa?



Jalan Provinsi di Kota Tangerang Itu Apa?

Artinya: yang bertanggung jawab memperbaiki dan merawat adalah Pemerintah Provinsi Banten, bukan Pemkot Tangerang.


Jadi kalau rusak, jangan salah alamat.
📏 Berapa panjangnya?

Totalnya sekitar ±27 kilometer yang tersebar di beberapa ruas utama kota.

🛣️ Jalan mana saja?

Ini yang masuk kewenangan provinsi:

Jl. Jenderal Sudirman

Jl. HOS Cokroaminoto

Jl. Raden Fattah

Jl. MH Thamrin

Jl. Beringin

Jl. Hasyim Ashari

⚙️ Kenapa jadi milik provinsi?


Karena jalan itu berfungsi menghubungkan antar wilayah kota/kabupaten, bukan sekadar jalan lingkungan dalam kota.


🎯 Intinya sederhana

👉 Rusak di jalan kota → Pemkot

👉 Rusak di jalan provinsi → Pemprov Banten

👉 Rusak di jalan nasional → Pusat / Kementerian PUPR


Supaya kritik kita tepat sasaran, bukan sekadar teriak.

JK Presiden Republik Langit 

Komentar

Postingan Populer