Jalan Provinsi di Kota Tangerang Itu Apa?
Jalan Provinsi di Kota Tangerang Itu Apa?
Artinya: yang bertanggung jawab memperbaiki dan merawat adalah Pemerintah Provinsi Banten, bukan Pemkot Tangerang.
Jadi kalau rusak, jangan salah alamat.
📏 Berapa panjangnya?
Totalnya sekitar ±27 kilometer yang tersebar di beberapa ruas utama kota.
🛣️ Jalan mana saja?
Ini yang masuk kewenangan provinsi:
Jl. Jenderal Sudirman
Jl. HOS Cokroaminoto
Jl. Raden Fattah
Jl. MH Thamrin
Jl. Beringin
Jl. Hasyim Ashari
⚙️ Kenapa jadi milik provinsi?
Karena jalan itu berfungsi menghubungkan antar wilayah kota/kabupaten, bukan sekadar jalan lingkungan dalam kota.
🎯 Intinya sederhana
👉 Rusak di jalan kota → Pemkot
👉 Rusak di jalan provinsi → Pemprov Banten
👉 Rusak di jalan nasional → Pusat / Kementerian PUPR
Supaya kritik kita tepat sasaran, bukan sekadar teriak.
JK Presiden Republik Langit

Tidak ada komentar:
Posting Komentar