Jumat, 19 Juli 2024

Politik itu kejam, tiada kenal belas kasihan. Mahkamah Partai PAN memutuskan perselisihan internal; mengabulkan permohonan caleg pemohon dengan menganulir kemenangan pileg yang telah di tetapkan KPU caleg termohon, di iringi rekomendasi pemecatan beberapa kader partai dari berbagai daerah , setelah berjuang susah payah meraih kemenangan dengan keringat, darah dan air mata. Part 2



Zulkifli Hasan 


Politik itu kejam, tiada kenal belas kasihan. Mahkamah Partai PAN memutuskan perselisihan internal; mengabulkan permohonan caleg pemohon dengan menganulir kemenangan pileg yang telah di tetapkan KPU caleg termohon, di iringi rekomendasi pemecatan beberapa kader partai dari berbagai daerah , setelah berjuang susah payah meraih kemenangan dengan keringat, darah dan air mata. Part 2






Politik itu kejam, tiada mengenal belas kasihan. Mahkamah Partai PAN memutuskan; mengabulkan semua permohan caleg pemohon dengan  menganulir kemenangan pileg yang telah di tetapkan KPU di iringi rekomendasi pemecatan beberapa kader partai dari berbagai daerah , setelah berjuang dengan keringat, darah dan air mata. Part 2



Kasus seperti ini bisa menimpa siapa saja, bahkan pada ketum sekalipun, Penulis memahami keputusan menganulir hasil pemilu legislatif caleg termohon, tapi belum sependapat langkah pemecatan, pertanyaan penulis dan juga menjadi pertanyaan orang, adakah jalan tengah terbaik yang bisa di terima semua pihak?!  


Menurut Undang-Undang Pemilu, Komisi Pemilu (KPU) memiliki kekuasaan untuk mengambil keputusan akhir mengenai hasil pemilu, termasuk pengesahan atau anulasi hasil pemilihan. Jika KPU memutuskan untuk mengesahkan hasil pemilihan, keputusan tersebut tidak dapat di anulir oleh lembaga lain, termasuk Mahkamah Partai atau Ketua Umum partai politik tertentu.


Namun, jika Ketua Umum partai politik tertentu memutuskan untuk mengeluarkan anggota partai dari keanggotaan partai, itu bukan merupakan keputusan yang dapat di anulir oleh KPU atau lembaga lain. Ketua Umum partai politik memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan anggota partai dari keanggotaan partai berdasarkan aturan dan prosedur internal partai, yang tidak terkait dengan keputusan KPU mengenai hasil pemilu.


Penting untuk dicatat bahwa Ketua Umum partai politik memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan anggota partai dari keanggotaan partai berdasarkan aturan dan prosedur internal partai, yang tidak terkait dengan keputusan KPU mengenai hasil pemilu.


Hal ini bukan hanya terjadi di internal PAN tapi juga terjadi pada partai politik peserta pemilu lainnya Pertanyaan Anda tampaknya mengacu pada kejadian politik di Indonesia, khususnya terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Mengacu pada kejadian di mana seorang anggota partai yang menang dalam pemilihan legislatif (pileg) kemudian diberhentikan dari partai dan keputusannya dalam pileg dibatalkan oleh Mahkamah Partai (MP PAN). Selain itu, anggota tersebut juga menerima rekomendasi pemecatan dari partai. Ini adalah kejadian yang kontroversial dan menimbulkan banyak perdebatan di kalangan pengamat politik dan masyarakat umum.



Jakarta, 18 Juli 2024

@Rosihan J. Khan

@garda Indonesia 

@republik langit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Antara Kritik, Cinta, dan Seni Berpendapat

 Antara Kritik, Cinta, dan Seni Berpendapat Antara Kritik, Cinta, dan Seni Berpendapat By JK Presiden Republik Langit Kritik sejati bukan se...